Makalah Pelanggaran HAM


Makalah Pelanggaran HAM
Dosen Pembimbing :



Disusun oleh:
NAMA       :Hartono Dwi Santoso
NIM           : 02.11.052
PRODI       :D-III 1B

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
“HUTAMA ABDI HUSADA”
TULUNGAGUNG
Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Tlpn/fax: (0355) 322738 Tulungagung 66224


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hak Masyarakat Miskin Di Rampas”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas akhir Semester  I mata pelajaran Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.



Tulungagung, 15 Desember 2011

Penyusun







DAFTAR ISI

1.                   Kata Pengantar…………………………………………………  1
2.                   Daftar Isi…………………………………………………….....  2
3.                   BAB I
a)         Pendahuluan…………………………………………………...  3
b)         Rumusan Masalah……………………………………………..  6
4.                   BAB II
a)         Pembahasan…………………………………………………....  7
5.                   BAB III
a)      Kesimpulan……………………………………………………  9
b)      Saran………………………………………………………….  10
6.                   Daftar Pustaka  ..........................................................................  11






BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang

Hak asasi manusia (HAM) bukanlah hak yang berasal dari negara, akan tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan terhadap hak tersebut, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai definisi atau pengertian HAM menurut negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan HAM. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain:
1.                   HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan karena topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisisasi dan pelestarian lingkungan hidup.
2.                   Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948.
3.                   Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dengan penerima bantuan. Hal ini sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. (http://www.hartsant.blogspot.com).

HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme (bersifat umum) dan partikularisme (bersifat kultural). Ada tiga tartan diskusi tentang HAM, yaitu:
1.                   Tartan filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.
2.                   Tartan ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu.
3.                   Tartan kebijakan praktis, sifatnya sangat partikular karena memprihatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental. (http://www.hartsant.blogspot.com).

B.                 Permasalahan
Meski pemerintah sering menyatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin semakin baik, namun kenyataan di masyarakat, khususnya warga miskin, masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ironisnya, kartu Gakin (keluarga miskin) terkadang tidak bisa lagi dijadikan jaminan bisa memuluskan terjaminnya kesehatan ke rumah sakit.Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.(http://www.hartsant.blogspot.com).

Pemerintah pun telah memberikan anggaran besar bagi kesehatan masayarakat termasuk warga warga miskin. Tahun 2004 saja dana yang dialokasikan Rp 65 miliar. Untuk tahun 2005 dana yang dianggarkan naik hingga Rp 100 miliar. Bahkan anggaran kesehatan nilainya bertambahditahun 2007 menjadi Rp 15 trilyun."Kemana saja dana untuk warga miskin ini kalau kenyataannya warga miskin masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta saat dihubungi di Jakarta."Dari hasil penelitiannya 6 tahun lalu di Jakarta, kartu Gakin yang seharusnya milik warga miskin malahan diperjual-belikan. dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 300.000," lanjutnya.Marius menambahkan, kendati survey itu telah dilakukan 6 tahun lalu, namun kenyataan itu sekarang masih banyak warga miskin yang sulit mendapatkan kartu Gakin. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6 rumah sakit di Jakarta hanya karena orangtuanya tidak punya kartu Gakin.(http://www.hartsant.blogspot.com).

"Mereka ini sudah miskin harus disuruh membuat kartu Gakin. Membuat kartu Gakin itu butuh proses dan itu berarti perlu modal uang. Sebaiknya kartu Gakin dibuat langsung oleh Ketua RT setempat dimana dia sendiri yang tahu persis berapa banyak warga miskin di wilayahnya dan siapa saja. Tidak adanya kartu Gakin akhirnya membuat banyak warga miskin berobat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM," katanya.LBH Kesahatan menyebutkan adanya fakta penggelembungan jumlah penerima kartu Gakin yang dilakukan oleh PT Askes. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Atas perbedaan itu, siapa yang bisa menjamin warga miskin lainnya yang tidak termasuk sebagai orang miskin untuk mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan kesehatan gratis? Begitu juga dengan jaminan pengelolaan dana Program Jaminan Kesehatan Masyrakat Miskin oleh lembaga yang ditunjuk seperti PT Askes?Terlepas dari itu, pemerintah mulai pertengahan tahun ini berencana akan merubah ketetapannya dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan bagi rakyat miskin. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, calon peserta tetap harus membuat kartu Gakin melalui proses permintaan surat keterangan mulai dari RT hingga tingkat kelurahan. Pengajuanya tetap dilakukan ke dinas kesehatan setempat. Sebelum sampai pada pemeriksaan di rumah sakit, pemilik kartu Gakin harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari pihak puskesmas setempat. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Ketentuan baru nantinya juga mengatur segala jenis keluhan penyakit yang di klaim oleh peserta askes Gakin, berikut besaran biaya yang ditanggung dari jenis penyakit yang diidap dan besaran biaya dari tindakan medisnya. Sayangnya, ketentuan ini rentan dalam pelaksanaan dilapangan, jika ditemukan penyakit yang sesuai ketentuan dan memerlukan tindakan medis diluar ketetapan atau tidak perlu adanya tindakan lanjutan.(http://www.hartsant.blogspot.com).

C.                Rumusan Masalah

1.                  Pengertian HAM ?
2.                  Bagaimana penanganan pemerintah akan mengatasi masalah Kesehatan, sebagai Hak dari Masyarakat Miskin?
3.                  Siapa yang menjadi penyebab dan siapa yang menjadi korban akan memperoleh HAM dalam pelayanan Kesehatan?
4.                  Apakah mereka yang miskin berhak memperoleh kesehatan, dan apa yang membuat mereka kehilangan hak akan memperoleh pelayanan kesehatan ?

D.                Tujuan

1.                  Agar dapat memahami konsep tentang hak asasi manusia secara utuh.
2.                  Agar mengetahui penerapan hak asasi manusia di Indonesia.
3.                  Agar dapat mengetahui sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

1.              HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. (http://www.hartsant.blogspot.com).

2.              Sejauh mana penanganan pemerintah akan mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Pemerintah sering mengatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin semakin baik, namun kenyataan di masyarakat, masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan pelanyanan kesehatansecara gratis. Ini sangat bertentangan dengan program pemerintah akan penanggulangan kemiskinan dan pemberantasan penyakit masyarakat miskin.Tidak hanya itu program pemerintah akan kartu gakin (keluarga miskin) tidak terealisasi dengan baik. Sungguh mengecewakan, kartu gakin (keluarga miskin) tidak bisa dijadikan jaminan, semua masyarakat miskinuntuk mendapatkan hak akan memperoleh kesehatan. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Bahkan banyak kasus yang mempersulit memperoleh kesehatan dengan kartu gakin tersebut, padahal pemerintah telah memberikan dana anggaran yang besar untuk kesehatan masyarakat miskin. Namun kemana saja dana untuk masyarakat miskin ini, kalau kenyataannya masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan pelanyanan kesehatan yang menjadi hak bagi semua masyarakat miskin, ini bukan karena ketidak mampuan pemerintah, namun banyaknya tangan-tangan kotor yang menghabiskan anggaran untuk masyarakat miskin. (http://www.hartsant.blogspot.com).

3.              Banyak kasus pelanggaran HAM yang saling berkaitan lantaran ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat merugikan masyarakat miskin lantaran haknya telah direbut secara tidak langsung, oleh para koruptor negeri ini. Ironi sekali anggaran pemerintah yang bermilyar-milyar tidak tersalurkan pada yang memerlukan. Dalam hal ini sebagai contoh kasus Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. (http://www.hartsant.blogspot.com).

Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6 rumah sakit di Jakarta hanya karena orang tuanya tidak punya kartu Gakin. Kasus-kasus ini sebagai bukti bobroknya HAM di Indonesia, alasan RSCM tersebut tidak bisa diterima, karena ketidak indikasinya seorang pasien untuk dirawat. (http://www.hartsant.blogspot.com).

4.              Ketidak cakapan pemerintah di negeri ini dalam mengatasi masalah pelangggaran HAM dalam system pelayanan kesehatan masyarakat miskin ini menjadikan mereka yang miskin sulit memperoleh layanan kesehatan sesuai semestinya. Hal ini sangat menjadi beban pada pemerintah dan juga pada masyarakat miskin. Diman program pemerintah akan jaminan kesehatan masyarakat miskin dalam bentuk kartu gakin tidak menjamin mereka mendapatkan pelanyanan kesehatan. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang membuat masyarakat miskin menjadi korban. Penyimpangan yang dapat diliahat adalah kartu gakin yang seharusnya hanya untuk masyarakat miskin malah di perjual-belikan. Dengan harga Rp 150000-Rp300000, selain itu banyak masyarakat miskin yang sulit mendapatkan kartu gakin, lantaran dalam pembuatan kartu gakin itu sendiri membutuhkan proses yang panjang dan memerlukan biaya. (http://www.hartsant.blogspot.com).

BAB III
KESIMPULAN

1.                   HAM merupakan Hak setiap orang (manusia), hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. (http://www.hartsant.blogspot.com).

2.                   Pemerintah sudah berusaha akan menjamin kesehatan masyarakat miskin di Indonesia dengan meningkatkan anggaran untuk layanan kesehatan setiap tahunnya. Namun ketidak mampuan pemerintah menyalurkan dana anggaran langsung kepada masyarakat miskin telah dimanfaatkan para orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap pelanggaran HAM dihukum seberat-beratnya. (http://www.hartsant.blogspot.com).


3.                   Banyak instansi yang tak memperdulikan masyarakat miskin lantaran tak memiliki ekonomi yang cukup. Ini sebagai contoh bobroknya sistem kesehatan di Indonesia, khusus mengenai rasa kemanusiaan yang lemah, mengakibatkan masyarakat miskin menderita. Dan ketidak profesionalan bidang kesehatan menjadi momok yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain itu faktor penyalur anggaran yang tidak mampu menyalurkannya dengan baik, membuat masyarakat miskin bertambah menderita. (http://www.hartsant.blogspot.com).


4.                   Banyaknya penyimpangan merupakan faktor utama yang menjadikan HAM terabaikan, terutama hak masyarakat miskin. Yang pada awalnya masyarakat miskin memperoleh jaminan kesehatan, menjadi tak memperolehnya lantaran haknya diperjual-belikan. Ketidak mampuan mereka telah dimanfaatkan orang lain. Dan program pemerintah yang seharusnya mempermudah mereka dalam memperoleh kesehatan, malah mempersulit mereka. Dan seakan-akan pemerintah tidak memihak pada masyarakat miskin. (http://www.hartsant.blogspot.com).
 

SARAN

Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat miskin setidaknya pemerintah berperan aktif dalam memberikan Hak untuk masyarakat miskin. Mengawasi langsung dalam penyaluran dana anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian dana yang telah dimasukan dalam anggaran Negara bisa dimanfaatkan dengan baik. (http://www.hartsant.blogspot.com).



DAFTAR PUSTAKA

1.      Combs, Philip H, dan Manzoor Ahmed, 1985, Memerangi Kemiskinan di Pedesaan Melalui Pendidikan Non-Formal, Jakarta : CV. Rajawali.


3.      Departemen Dalam Negeri, 2005, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

4.      http:// www.hartsant.blogspot.com

5.      Davey, Kenneth, 1999, Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

6.      Ahmad Kosasih, 2003,  HAM dalam  Perspektif  Islam, Jakarta: Salemba Diniyah

7.      Dede Rasyada (et.al), 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.

8.      H. Djaali dkk, 2003,  Hak Asasi Manusia, Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi, Jakarta: Restu Agung.

3 Responses to "Makalah Pelanggaran HAM"

  1. saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
    makalah yang sangat menarik ..
    terimakasih ya infonya :)

    ReplyDelete
  2. iya, tlimakasi juga telah berkunjung di blog saya...

    ReplyDelete