Makalah Pelanggaran HAM
Dosen
Pembimbing :
Disusun
oleh:
NAMA :Hartono Dwi Santoso
NIM :
02.11.052
PRODI :D-III 1B
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
“HUTAMA ABDI HUSADA”
TULUNGAGUNG
Jln. Dr. Wahidin Sudiro
Husodo Tlpn/fax: (0355) 322738 Tulungagung 66224
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hak Masyarakat Miskin Di Rampas”.
Penulisan
makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan
tugas akhir Semester I mata pelajaran Kewarganegaraan.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Tulungagung, 15 Desember 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
1.
Kata Pengantar………………………………………………… 1
2.
Daftar Isi……………………………………………………..... 2
3.
BAB I
a)
Pendahuluan…………………………………………………... 3
b)
Rumusan Masalah…………………………………………….. 6
4.
BAB II
a)
Pembahasan………………………………………………….... 7
5.
BAB III
a)
Kesimpulan…………………………………………………… 9
b)
Saran…………………………………………………………. 10
6.
Daftar Pustaka
.......................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak asasi manusia (HAM) bukanlah hak
yang berasal dari negara, akan tetapi fungsi negara adalah mengakui, menghargai
dan memberikan perlindungan terhadap hak tersebut, berdasarkan hal ini perlu
diketahui mengenai definisi atau pengertian HAM menurut negara berdasarkan
ketentuan undang-undang yang ada. Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir
maka HAM tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh negara. Hal ini untuk
menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain.
Untuk itu kita perlu mengetahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan
HAM. (http://www.hartsant.blogspot.com).
Masalah HAM merupakan masalah yang
kompleks setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam
membahas masalah HAM, antara lain:
1.
HAM
merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan karena topik HAM merupakan
salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga
topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisisasi dan pelestarian
lingkungan hidup.
2.
Isu
HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan
diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember
1948.
3.
Masalah HAM secara khusus kadang
dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dengan penerima
bantuan. Hal ini
sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis. (http://www.hartsant.blogspot.com).
HAM sarat dengan masalah tarik ulur
antara paham universalisme (bersifat umum) dan partikularisme (bersifat
kultural). Ada tiga tartan diskusi tentang HAM, yaitu:
1.
Tartan
filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal
karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi.
2.
Tartan ideologis, yang melihat HAM
dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena
terkait dengan bangsa atau negara tertentu.
3.
Tartan kebijakan praktis, sifatnya
sangat partikular karena memprihatikan situasi dan kondisi yang sifatnya
insidental. (http://www.hartsant.blogspot.com).
B.
Permasalahan
Meski
pemerintah sering menyatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin
semakin baik, namun kenyataan di masyarakat, khususnya warga miskin, masih
kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ironisnya, kartu Gakin
(keluarga miskin) terkadang tidak bisa lagi dijadikan jaminan bisa memuluskan
terjaminnya kesehatan ke rumah sakit.Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun
memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar
mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak
pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah
sakit.
(http://www.hartsant.blogspot.com).
Risma
Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas
bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar
membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis
terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala
penderita semakin besar).Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma
segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta
bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.Bahkan
dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak
mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran
tidak indikasi untuk
dirawat.(http://www.hartsant.blogspot.com).
Pemerintah
pun telah memberikan anggaran besar bagi kesehatan masayarakat termasuk warga
warga miskin. Tahun 2004 saja dana yang dialokasikan Rp 65 miliar. Untuk tahun
2005 dana yang dianggarkan naik hingga Rp 100 miliar. Bahkan anggaran kesehatan
nilainya bertambahditahun 2007 menjadi Rp 15 trilyun."Kemana saja dana
untuk warga miskin ini kalau kenyataannya warga miskin masih kesulitan
mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen
Kesehatan Indonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta saat dihubungi di Jakarta."Dari
hasil penelitiannya 6 tahun lalu di Jakarta, kartu Gakin yang seharusnya milik
warga miskin malahan diperjual-belikan. dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga
Rp 300.000," lanjutnya.Marius menambahkan, kendati survey itu telah
dilakukan 6 tahun lalu, namun kenyataan itu sekarang masih banyak warga miskin
yang sulit mendapatkan kartu Gakin. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6
rumah sakit di Jakarta hanya karena orangtuanya tidak punya kartu Gakin.(http://www.hartsant.blogspot.com).
"Mereka
ini sudah miskin harus disuruh membuat kartu Gakin. Membuat kartu Gakin itu
butuh proses dan itu berarti perlu modal uang. Sebaiknya kartu Gakin dibuat
langsung oleh Ketua RT setempat dimana dia sendiri yang tahu persis berapa
banyak warga miskin di wilayahnya dan siapa saja. Tidak adanya kartu Gakin
akhirnya membuat banyak warga miskin berobat dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu atau SKTM," katanya.LBH Kesahatan menyebutkan adanya fakta
penggelembungan jumlah penerima kartu Gakin yang dilakukan oleh PT Askes.
(http://www.hartsant.blogspot.com).
Atas
perbedaan itu, siapa yang bisa menjamin warga miskin lainnya yang tidak
termasuk sebagai orang miskin untuk mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan
kesehatan gratis? Begitu juga dengan jaminan pengelolaan dana Program Jaminan
Kesehatan Masyrakat Miskin oleh lembaga yang ditunjuk seperti PT Askes?Terlepas
dari itu, pemerintah mulai pertengahan tahun ini berencana akan merubah
ketetapannya dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan bagi rakyat miskin.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, calon peserta tetap harus membuat kartu
Gakin melalui proses permintaan surat keterangan mulai dari RT hingga tingkat
kelurahan. Pengajuanya tetap dilakukan ke dinas kesehatan setempat. Sebelum
sampai pada pemeriksaan di rumah sakit, pemilik kartu Gakin harus terlebih
dahulu mendapatkan rujukan dari pihak puskesmas setempat.
(http://www.hartsant.blogspot.com).
Ketentuan
baru nantinya juga mengatur segala jenis keluhan penyakit yang di klaim oleh
peserta askes Gakin, berikut besaran biaya yang ditanggung dari jenis penyakit
yang diidap dan besaran biaya dari tindakan medisnya. Sayangnya, ketentuan ini
rentan dalam pelaksanaan dilapangan, jika ditemukan penyakit yang sesuai
ketentuan dan memerlukan tindakan medis diluar ketetapan atau tidak perlu
adanya tindakan lanjutan.(http://www.hartsant.blogspot.com).
C.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
HAM ?
2.
Bagaimana penanganan pemerintah akan mengatasi masalah Kesehatan, sebagai Hak dari
Masyarakat Miskin?
3.
Siapa
yang menjadi penyebab dan siapa yang menjadi korban akan memperoleh HAM dalam
pelayanan Kesehatan?
4.
Apakah
mereka yang miskin berhak memperoleh kesehatan, dan apa yang membuat mereka
kehilangan hak akan memperoleh pelayanan kesehatan ?
D.
Tujuan
1.
Agar
dapat memahami konsep tentang hak asasi manusia secara utuh.
2.
Agar mengetahui penerapan hak asasi
manusia di Indonesia.
3.
Agar dapat mengetahui sejauh mana
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. (http://www.hartsant.blogspot.com).
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. (http://www.hartsant.blogspot.com).
2.
Sejauh mana
penanganan pemerintah akan mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Pemerintah
sering mengatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin semakin baik,
namun kenyataan di masyarakat, masyarakat miskin masih kesulitan mendapatkan
pelanyanan kesehatansecara gratis. Ini sangat bertentangan dengan program
pemerintah akan penanggulangan kemiskinan dan pemberantasan penyakit masyarakat
miskin.Tidak hanya itu program pemerintah akan kartu gakin (keluarga miskin)
tidak terealisasi dengan baik. Sungguh mengecewakan, kartu gakin (keluarga
miskin) tidak bisa dijadikan jaminan, semua masyarakat miskinuntuk mendapatkan
hak akan memperoleh kesehatan. (http://www.hartsant.blogspot.com).
Bahkan banyak kasus yang mempersulit memperoleh
kesehatan dengan kartu gakin tersebut, padahal pemerintah telah memberikan dana
anggaran yang besar untuk kesehatan masyarakat miskin. Namun kemana saja dana
untuk masyarakat miskin ini, kalau kenyataannya masyarakat miskin masih
kesulitan mendapatkan pelanyanan kesehatan yang menjadi hak bagi semua
masyarakat miskin, ini bukan karena ketidak mampuan pemerintah, namun banyaknya
tangan-tangan kotor yang menghabiskan anggaran untuk masyarakat miskin. (http://www.hartsant.blogspot.com).
3.
Banyak kasus pelanggaran HAM yang
saling berkaitan lantaran ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal
ini sangat merugikan masyarakat miskin lantaran haknya telah direbut secara
tidak langsung, oleh para koruptor negeri ini. Ironi sekali anggaran pemerintah
yang bermilyar-milyar tidak tersalurkan pada yang memerlukan. Dalam hal ini
sebagai contoh kasus Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan
haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan
nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah
kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. (http://www.hartsant.blogspot.com).
Risma
Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas
bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar
membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis
terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala
penderita semakin besar).Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma
segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta
bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.Bahkan
dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak
mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran
tidak indikasi untuk dirawat. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6 rumah
sakit di Jakarta hanya karena orang tuanya tidak punya kartu Gakin. Kasus-kasus
ini sebagai bukti bobroknya HAM di Indonesia, alasan RSCM tersebut tidak bisa
diterima, karena ketidak indikasinya seorang pasien untuk dirawat. (http://www.hartsant.blogspot.com).
4.
Ketidak cakapan pemerintah di
negeri ini dalam mengatasi masalah pelangggaran HAM dalam system pelayanan
kesehatan masyarakat miskin ini menjadikan mereka yang miskin sulit memperoleh layanan
kesehatan sesuai semestinya. Hal ini sangat menjadi beban pada pemerintah dan
juga pada masyarakat miskin. Diman program pemerintah akan jaminan kesehatan
masyarakat miskin dalam bentuk kartu gakin tidak menjamin mereka mendapatkan
pelanyanan kesehatan. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang membuat masyarakat
miskin menjadi korban. Penyimpangan yang dapat diliahat adalah kartu gakin yang
seharusnya hanya untuk masyarakat miskin malah di perjual-belikan. Dengan harga
Rp 150000-Rp300000, selain itu banyak masyarakat miskin yang sulit mendapatkan
kartu gakin, lantaran dalam pembuatan kartu gakin itu sendiri membutuhkan
proses yang panjang dan memerlukan biaya. (http://www.hartsant.blogspot.com).
BAB III
KESIMPULAN
1.
HAM merupakan Hak setiap orang
(manusia), hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. (http://www.hartsant.blogspot.com).
2.
Pemerintah sudah berusaha akan
menjamin kesehatan masyarakat miskin di Indonesia dengan meningkatkan anggaran
untuk layanan kesehatan setiap tahunnya. Namun ketidak mampuan pemerintah
menyalurkan dana anggaran langsung kepada masyarakat miskin telah dimanfaatkan
para orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Setiap pelanggaran HAM dihukum
seberat-beratnya. (http://www.hartsant.blogspot.com).
3.
Banyak instansi yang tak
memperdulikan masyarakat miskin lantaran tak memiliki ekonomi yang cukup. Ini sebagai
contoh bobroknya sistem kesehatan di Indonesia, khusus mengenai rasa
kemanusiaan yang lemah, mengakibatkan masyarakat miskin menderita. Dan ketidak
profesionalan bidang kesehatan menjadi momok yang tidak bisa dipandang sebelah
mata. Selain itu faktor penyalur anggaran yang tidak mampu menyalurkannya
dengan baik, membuat masyarakat miskin bertambah menderita. (http://www.hartsant.blogspot.com).
4.
Banyaknya penyimpangan merupakan
faktor utama yang menjadikan HAM terabaikan, terutama hak masyarakat miskin.
Yang pada awalnya masyarakat miskin memperoleh jaminan kesehatan, menjadi tak
memperolehnya lantaran haknya diperjual-belikan. Ketidak mampuan mereka telah
dimanfaatkan orang lain. Dan program pemerintah yang seharusnya mempermudah
mereka dalam memperoleh kesehatan, malah mempersulit mereka. Dan seakan-akan
pemerintah tidak memihak pada masyarakat miskin. (http://www.hartsant.blogspot.com).
SARAN
Untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat miskin setidaknya pemerintah berperan aktif
dalam memberikan Hak untuk masyarakat miskin. Mengawasi langsung dalam
penyaluran dana anggaran kesehatan untuk masyarakat miskin. Dengan demikian
dana yang telah dimasukan dalam anggaran Negara bisa dimanfaatkan dengan baik. (http://www.hartsant.blogspot.com).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Combs,
Philip H, dan Manzoor Ahmed, 1985, Memerangi
Kemiskinan di Pedesaan Melalui Pendidikan Non-Formal, Jakarta : CV.
Rajawali.
3.
Departemen
Dalam Negeri, 2005, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah. Jakarta.
5.
Davey,
Kenneth, 1999, Keuangan Pemerintah Daerah
Di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
6.
Ahmad Kosasih, 2003, HAM dalam Perspektif
Islam, Jakarta: Salemba Diniyah
7. Dede Rasyada
(et.al), 2005, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
8. H. Djaali dkk,
2003, Hak Asasi Manusia, Suatu Tinjauan Teoritis dan Aplikasi,
Jakarta: Restu Agung.
saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
ReplyDeletemakalah yang sangat menarik ..
terimakasih ya infonya :)
iya, tlimakasi juga telah berkunjung di blog saya...
ReplyDeleteiya, terimakasih atas kunjungannya...
ReplyDelete